I.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti
pemerintahan,
sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut- sebut
sebagai
indikator perkembangan
politik suatu negara.
(Sejarah dan Perkembangan Demokrasi,
Menurut
Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila,
masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya
terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas
tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan
yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machstaat).
2.
Sistem Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2
istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa
demokrasi yang menjadi dasar dari Undang- Undang Dasar 1945,
ialah demokrasi konstitusionil. Di samping
itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana,
dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan
demikian demokrasi Indonesia mengandung arti
di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus
seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan
Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air
dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan
krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
bertujuan untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya
merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden
Amerika Serikat, yang
menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk
kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik,
demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos
bukan untuk rakyat keseluruhan,
tetapi populus tertentu, yaitu
mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan
keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi
wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang
memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong- royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran,
kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam
demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara
dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam
demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat
mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab
sosial.
Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-
cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga
tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir,
bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok
yang menjadi dasar yang merupakan syarat
mutlak untuk harus diketahui oleh
setiap
orang
yang menjadi pemimpin
negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1.
Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan
atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan
bukan pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku
pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat,
yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap
tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat),
b.
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme
(kekuasaan
tidak terbatas),
c.
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK,
DPR, DPA atau lainnya,
5.
adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi
Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6.
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1
ayat 2 UUD 1945),
8.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam
bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran
Kewarganegaraan, Idris
Israil
(2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.
Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.
Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah
dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.
Tidak menganut sistem monopartai.
9.
Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.
Mengandung sistem mengambang.
11.
Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.
Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan
formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung
di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara
Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung
arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga
negara lainnya dalam
melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada
landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum
bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
2.
Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini
lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, di samping oleh
ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan
pokok konstitusional, seperti TAP MPR
dan Undang- undang.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) sebagai pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi
Seperti
telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,
bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian,
MPR adalah lembaga negara
tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a.
Menetapkan UUD;
b.
Menetapkan GBHN; dan
c.
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu:
a.
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara
lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b.
Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c.
Melaksanakan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden
dan Wakil
Presiden;
d.
Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila
presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e.
Mengubah undang-undang.
4.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang
tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Di
bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden
selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan
MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan
undang-undang termasuk
APBN.
Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari
DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak
budget.
Hak
DPR di bidang pengawasan meliputi:
a.
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b.
Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c.
Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d.
Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e.
Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6.
Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
Menteri ini tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi
kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut,
berarti
sistem
kabinet
kita adalah
kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan
pegawai tinggi biasa, menteri
ini menjalankan kekuasaan
pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi
presiden.
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya
kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan
semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a.
Ikut menyukseskan Pemilu;
b.
Ikut menyukseskan Pembangunan;
c.
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2.
Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.
Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan
RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5.
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi
dan seimbang antara lembaga negara,
6.
Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:
a.
Presiden adalah Mandataris MPR,
b.
Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI.
Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam
bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam
Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi
Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1.
Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966 a. Bidang Politik dan Konstitusional
1)
Demokrasi Pancasila
seperti yang dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar1945,yang
berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian
hukum dirasakan oleh segenap warga
negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek
kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana
penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan
secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan
supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan
pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2)
Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3)
Clan revolusioner untuk menyelesaikan
revolusi , yang cukup kuat
untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai
dengan tuntutan- tuntutan abad ke-20.
b.
Bidang Ekonomi
Demokrasi
ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai
ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan
yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1)
Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2)
Koperasi
3)
Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4)
Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2.
Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas
negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a.
Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu
kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c.
Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan
kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami,
dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3.
Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi
Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan
kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang
terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai
akibat rezim Nasakom sangat menderita dan
menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan
daripada pembatasan sehingga
menjadi suatu political culturea yang penuh
vitalitas.
Berhubung
dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly
expanding economy, maka diperlukan
juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat
dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila.
Oleh karena itu diperlukan
kebebasan berpolitik sebesar mungkin.
Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang
harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang
wajar di antara 3 hal, yaitu:
a.
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan. b. Adanya
kebebasan yang sebesar-besarnya.
c.
Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
Categories:
Pendidikan Pancasila