Gudang Materi


I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi  sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein   yang      berarti            pemerintahan,    sehingga dapat              diartikan sebagai pemerintahan  rakyat, atau  yang lebih  kita  kenal  sebagai pemerintahan  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut- sebut           sebagai                         indikator       perkembangan     politik      suatu     negara.     (Sejarah     dan Perkembangan Demokrasi,
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi  yang dianut di Indonesia,  yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran  serta pandangan.  Tetapi  yang tidak  dapat  disangkal  ialah bahwa  beberapa nilai  pokok  dari  demokrasi  konstitusionil  cukup  jelas  tersirat  di  dalam  Undang Undang  Dasar  1945.  Selain  dari  itu  Undang-Undang  Dasar  kita  menyebut  secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme  (kekuasaan  yang tidak  terbatas).  Berdasarkan  2 istilah  Rechstaat  dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang- Undang  Dasar  1945,  ialah  demokrasi  konstitusionil.  Di  samping  itu  corak  khas demokrasi  Indonesia,  yaitu  kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan dalam  permusyawaratan  perwakilana,  dimuat  dalam  Pembukaan  Undang-Undang Dasar.
Dengan  demikian  demokrasi  Indonesia  mengandung  arti  di  samping  nilai  umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia  Indonesia  dalam  hubungannya  dengan  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  sesama manusia,   tanah  air  dan  Negara  Kesatuan   Republik   Indonesia,   pemerintah   dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan   perwakilan,   yang  berdasarkan  Ketuhanan Yang  Maha  Esa,  Kemanusiaan  Yang  Adil dan  Beradab,  Persatuan  Indonesia  dan bertujuan   untuk   mewujudkan   keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat   Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham  Lincoln,  mantan  presiden  Amerika   Serikat,   yang  menyatakan   bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,  kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,  sedangkan rakyat beserta  warga masyarakat  didefinisikan  sebagai  warga  negara.  Kenyataannya,  baik dari segi konsep  maupun praktik,  demos menyiratkan  makna diskriminatif.  Demos bukan   untuk   rakyat   keseluruhan,   tetapi   populus   tertentu,   yaitu   mereka   yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses  pengambilan/pembuatan  keputusan  menyangkut  urusan publik  atau  menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan  kekeluargaan dan gotong- royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran  religius,  berdasarkan  kebenaran,  kecintaan  dan  budi  pekerti  luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi  Pancasila,  sistem pengorganisasian  negara  dilakukan  oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam  demokrasi  Pancasila  kebebasan  individu  tidak bersifat  mutlak,  tetapi  harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita- cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip  merupakan  kebenaran  yang pokok/dasar  orang berfikir,  bertindak  dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip  demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan  pokok  yang  menjadi  dasar  yang  merupakan  syarat  mutlak  untuk  harus diketahui   oleh            setiap              orang yang      menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik  suatu  keluarga/kelompok/golongan/partai,  dan  bukan  pula  milik  penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya,  dan  sekaligus  selaku  pelayana  rakyat,  yaitu  tidak  boleh/bisa  bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan  yang merdeka  berarti  badan  peradilan  (kehakiman)  merupakan  badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.  adanya   partai  politik  dan  organisasi   sosial   politik   karena  berfungsi   Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya,  Pendidikan  Pembelajaran  dan Penyebaran Kewarganegaraan,  Idris
Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7.  Ketidaksetujuan  terhadap  kebijaksanaan  pemerintah  dinyatakan  dan  disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut   prinsip-prinsip   yang  terkandung   di  dalam   Batang  Tubuh  UUD  1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka  (Machsstaat).   Hal  ini  mengandung  arti  bahwa  baik  pemerintah  maupun lembaga-lembaga   negara   lainnya   dalam   melaksanakan   tindakan   apapun   harus dilandasi  oleh hukum dan tindakannya  bagi rakyat  harus ada landasan  hukumnya. Persamaan  kedudukan  dalam  hukum  bagi semua  warga  negara  harus  tercermin  di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan  yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional  ini lebih menegaskan  bahwa  pemerintah  dalam  melaksanakan  tugasnya  dikendalikan  atau dibatasi  oleh  ketentuan  konstitusi,   di  samping  oleh  ketentuan-ketentuan   hukum lainnya  yang  merupakan  pokok  konstitusional,   seperti  TAP  MPR  dan  Undang- undang.
3.  Majelis   Permusyawaratan   Rakyat   (MPR)   sebagai   pemegang   kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan  dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh  MPR.   Dengan   demikian,   MPR   adalah  lembaga   negara   tertinggi   sebagai penjelmaan  seluruh  rakyat  Indonesia.  Sebagai  pemegang  kekuasaan  negara  yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan  yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c.   Melaksanakan   pemilihan   dan   selanjutnya   mengangkat   Presiden   dan   Wakil
Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan  presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4.  Presiden  adalah  penyelenggaraan  pemerintah  yang  tertinggi  di  bawah  Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja                sama        dalam    pembentukan               undang-undang termasuk           APBN.                 Untuk mengesahkan undang-undang,  presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6.  Menteri  Negara  adalah  pembantu  presiden,  Menteri  Negara  tidak  bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri   ini   tidak   bertanggung   jawab   kepada   DPR,   tetapi   kepada   presiden. Berdasarkan    hal tersebut,            berarti   sistem                        kabinet                 kita          adalah      kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai   tinggi   biasa,   menteri   ini   menjalankan   kekuasaan   pemerintah   dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh  suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.  Menjamin  tetap  tegaknya   negara  kesatuan  RI  yang  mempergunakan   sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin  adanya  hubungan  yang  selaras,  serasi  dan  seimbang  antara  lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam  bukunya  Dasar-dasar  Ilmu  Politik,  Prof. Miriam  Budiardjo  mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966 a. Bidang Politik dan Konstitusional
1)     Demokrasi     Pancasila     seperti     yang      dimaksud     dalam      Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian  hukum  dirasakan  oleh  segenap   warga  negara,  dimana  hak-hak  azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana  penyalahgunaan  kekuasaan,  dapat  dihindarkan  secara  institusionil.  Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3)  Clan  revolusioner   untuk  menyelesaikan   revolusi  ,   yang  cukup   kuat  untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan- tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian  hukum dalam semua persoalan.  Yang dimaksudkan  kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan  kenyataan-kenyataan   dan  cita-cita  yang  terdapat  dalam  masyarakat  kita, setelah  sebagai  akibat  rezim  Nasakom  sangat  menderita  dan menjadi  kabur,  lebih memerlukan   pembinaan   daripada   pembatasan   sehingga   menjadi   suatu   political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly  expanding   economy,   maka  diperlukan   juga  secara  mutlak  pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan  yang mendukung Pancasila.   Oleh   karena   itu   diperlukan   kebebasan   berpolitik   sebesar   mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan. b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

Categories:

Leave a Reply

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

.

Followers