1.
Masa Kerajaan
Sejarah
Indonesia selalu menyebut
bahwa ada dua
kerajaan besar yang
melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwija ya dan
Majapahit.
2.
Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada
mulanya para imperialis hanya ingin mencari
bahan mentah untuk industri.
Namun,
imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan
sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3.
Kebangkitan Nasional
Perkembangan
pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan
perubahan besar bagi sebagian rakyat
Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran
nasional.
4.
Sumpah Pemuda
Pada
kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat
untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu
bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5.
Penjajahan Jepang
Setelah
berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL) dimulailah
kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk
ke Indonesia dengan propaganda yang biasa
disebut “3A”.
Sidang
Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
*
Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
*
Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1.
Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2.
Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3.
Aliran Teori Integralistik
*
Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1.
Kebangsaan (Nasionalisme)
2.
Kemanusiaan (Internasionalisme)
3.
Musyawarah, mufakat, perwakilan
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
*
Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno
diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta).
Selanjutnya
dibicarakan materi
tentang
undang-undang
dasar dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara
oleh Mr. Soepomo.
6.
Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada
tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan
Jepang.
a.
Proklamasi Kemerdekaan
Pada
tanggal 17 Agustus 1945
atas nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b.
Sidang Pertama PPKI
Agenda
acara sidang ini adalah pengesahan
Undang-Undang Dasar Negara RI, pengangkatan presiden
dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN
UUD 1945
1.
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara
yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan
kata-kata “dengan berdasarkan kepada..” yang ada dalam Pembukaan UUD
1945
alinea keempat.
2.
Isi Pembukaan UUD 1945
a.
Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b.
Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan
kemerdekaan rakyat Indonesia.
c.
Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d.
Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan
pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.
3.
Pokok - Pokok Pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945, meliputi suasana
kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis
dan tidak tertulis)
4.
Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a.
Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya. b.
Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c.
Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan
dan hidup seluruh rakyat Indonesia.
d.
Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5.
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1.
Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan
serangkaian pernyataan tentang keadaan dan peristiwa yang
mendahului terbentuknya Negara Indonesia
2.
Bagian keempat merupakan pernyataan
mengenai keadaan setelah Negara
Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis
dengan batang tubuh UUD.
6.
Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental
dan staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan
dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu sebagai
dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang tertinggi. Kedudukan yang
tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi
formal dan segi material.
7.
Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945
dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD
1945.
8.
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak hanya
menjelaskan
dan
menegaskan
tetapi
juga mempertanggungjawabkan Proklamasi.
DINAMIKA
UUD
1.
Isi Materi UUD 1945, merupakan
penjelmaan empat pokok pikiran yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari Pancasila.
2.
PelaksanaanUUD 1945
1.
Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sejak
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum dapat
dilaksanakan sepenuhnya.
2.
Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak
diberlakukannya UUD KRIS maka
Indonesia menjadi Negara federal,
kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota konstituante yang dilantik
oleh presiden pada tanggal 10 November 1956. Namun badan konstituante gagal
membuat undang-undang baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
3.
Masa Orde Lama
Sejak
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Pada masa
orde lama banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan.
Sistem pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
4.
Masa Orde Baru
Setelah
ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi nama ORBA (Orde Baru).
Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
5.
Masa Orde Reformasi
Orde
baru seolah memabukan
perubahanUUD 1945, tetapi
sebaliknya Orde
Reformasi
memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk
memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak
Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan
kenegaraan. Salah satunya adalah
reformasi hukum dan sebagai realisasi
dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam
UUD 1945
Categories:
Pendidikan Pancasila
Thanks ya sob udah share , blog ini sangat bermanfaat sekali .............
bisnistiket.co.id